Kamera Jurnalis, Bengkulu Tengah – Perusahaan Perkebunan PT. Bio Nusantara Teknologi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), baru-baru ini diduga melakukan praktek penyuapan atau penyogokan terhadap Kepala Desa (Kades) desa penyangga.
Pasalnya, lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan PT. Bio diketahui akan habis masa berlakunya pada tahun 2025 ini, namun untuk upaya perpanjangan HGU. Perusahaan tersebut diduga melakukan penyuapan atau penyogokan terhadap kurang lebih 25 Kades yang tersebar di beberapa kecamatan yaitu, kecamatan Pondok Kelapa, kecamatan Pematang Tiga, kecamatan Bang Haji dan kecamatan Pagar Jati kabupaten Benteng.
Dimana dari informasi yang dihimpun kamerajurnalis@gmail.com, pihak perusahaan sempat memanggil dan mengumpulkan puluhan Kades tersebut untuk meminta persetujuan perpanjangan HGU dengan imbalan uang sebesar Rp 50 juta yang diberikan kepada setiap Kedes desa penyangga.
Diungkapkan salah satu Kades, desa penyangga yang enggan disebut namanya membenarkan. Bahwa dirinya sempat dihubungi pihak perusahaan terkait hal tersebut.
“Iya memang benar ada pihak perusahaan PT.BIO menghubungi saya, membahas hal tersebut,” ujar Kades
Ia juga menuturkan, dirinya sempat ditawarkan uang sebesar Rp 50 juta untuk proses persetujuan perpanjangan HGU di wilayah desanya agar tidak ada terjadi konflik atau gejolak ditengah masyarakat.
“Saya sempat ditawarkan uang Rp 50 juta oleh pihak perusahaan.” ungkapnya
Sementara pihak perusahaan PT BIO saat hendak dikonfirmasi terkait dugan penyuapan tersebut. Para pimpinan perusahaan enggan ditemui dan saat dihubungi via telepon tidak memberikan respon sedikitpun.




















