Kamera Jurnalis, Bengkulu Tengah– Memasuki musim kemarau, Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Bengkulu Tengah mengeluarkan himbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Kepala BPBD Kabupaten Bengkulu Tengah, Siswandi, SH., MH., mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan. Menurutnya, membakar hutan dan lahan bukan hanya merusak alam, tetapi juga mengancam kesehatan, ekonomi, dan masa depan bersama.
“Mari jaga hutan dan lahan kita. Jangan bakar hutan dan lahan! Karena dampaknya sangat luas, mulai dari gangguan kesehatan hingga merusak lingkungan,” tegas Siswandi.
Dampak Karhutla Sangat Merugikan
BPBD Bengkulu Tengah merinci sejumlah dampak karhutla yang perlu diwaspadai masyarakat, di antaranya:
1. Gangguan kesehatan akibat kabut asap
2. Merusak lingkungan dan ekosistem hutan
3. Mengancam satwa liar kehilangan habitat
4. Gangguan transportasi karena jarak pandang terbatas
5. Merugikan ekonomi masyarakat
6. Merusak kesuburan tanah
BPBD juga mengingatkan bahwa membakar hutan dan lahan merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam beberapa undang-undang, antara lain:
– UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 Ayat (3): Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,-
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 108: Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,-
– UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 56: Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,-
Upaya Pencegahan yang Bisa Dilakukan
Untuk mencegah terjadinya karhutla, BPBD Bengkulu Tengah mengajak masyarakat melakukan 5 langkah:
1. Jangan membuka lahan dengan cara membakar
2. Gunakan cara ramah lingkungan untuk membuka lahan
3. Bersihkan lahan dari sampah kering secara aman, bukan dibakar
4. Sediakan sumber air untuk antisipasi kebakaran
5. Laporkan segera jika melihat asap atau api di hutan dan lahan
Masyarakat dapat melaporkan kejadian karhutla melalui Call Center BPBD Bengkulu Tengah di nomor 0822 9969 6920.
“CEGAH SEKARANG, SELAMATKAN MASA DEPAN! Hutan dan lahan adalah warisan untuk anak cucu kita. Mari bersama-sama menjaga alam untuk kehidupan yang lebih baik. STOP KARHUTLA. Selamatkan Bumi, Selamatkan Kita!” tutup Siswandi.




















