Pasang iklan disini

Warga Pertanyakan Transparansi Pemdes Talang Belitar Dalam Pengelolaan DD

IMG 20250930 WA0017

Kamera Jurnalis, Curup – Kantor Desa Talang Belitar Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, menjadi sorotan warga setempat. Pasalnya, pemerintah desa yang diwajibkan menapilkan papan informasi pengguna Dana Desa (DD) tahun berjalan, tidak tersedia di kantor desa dan diduga ada yang ditutupi oleh pemerintah desa ke pada masyarakat setempat, terkait pengelolaan dana desa.

 

Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menjadi landasan hukum untuk transparansi pengelolaan dana desa.

 

Beberapa poin yang wajib dilakukan pemerintah desa terkait pengelolaan dana desa:

1. Papan Informasi

Pemerintah desa wajib memasang papan informasi di kantor desa yang memuat informasi penggunaan dana desa, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

2. Isi Informasi

Informasi yang harus ditampilkan meliputi APBDes, pelaksana kegiatan anggaran, tim pelaksana, dan alamat pengaduan.

3. Media Publikasi

Selain papan informasi, pemerintah desa juga diwajibkan melakukan publikasi melalui media sosial, website desa, atau bentuk lainnya seperti spanduk dan leaflet.

 

Namun beberapa poin tersebut diduga dikangkangi oleh pemerintah desa Talang Belitar dan menjadi pertanyaan masyarakat setempat. Seperti halnya proses rehab kantor desa yang diduga tidak transparan, Kegiatan pengadaan mebeler, bangunan pagar kantor desa dan rehab gedung menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, dengan dugaan adanya praktik markup yang merugikan keuangan desa. Sehingga isu yang muncul, kurangnya transparansi pemerintah desa kepada warga.

IMG 20250930 WA0016

Dimana kegiatan pengadaan mebeler, pembangunan pagar kantor desa dan rehab gedung kantor desa. Diduga ada kegiatan markup, lantaran kegiatan yang seharusnya transparan. Penggunaan DD untuk kegiatan tersebut tidak menampilkan papan merek dan timbul dugaan bahwa biaya rehab kantor desa dibengkakkan, yang berpotensi merugikan keuangan desa dan masyarakat.

 

“Warga berharap adanya klarifikasi dan investigasi terkait proses rehab kantor desa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah desa dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan yang memuaskan kepada masyarakat,” Ujar salah satu warga setempat yang enggan disebut identitasnya

 

Sementara pihak pemerintah desa saat dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut. Sugiyono kasi pelayanan mengatakan, dirinya dan perangkat desa lainnya tidak tahu terkait hal tersebut.

 

“Saya tidak tau, yang lebih tau kades.” Tuturnya

 

Disini lain Kecamatan Sindang Dataran memiliki potensi ekonomi yang baik, namun kasus seperti ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa.

Caryes