Kamera Jurnalis, Bengkulu Tengah – Pemerintah desa Taba Jambu kecamatan Pondok Kubang, Sabtu 20 Juni 2026 menggelar pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Namun pesta demokrasi pemilihan perwakilan masyarakat tersebut ditingkat desa tersebut, menimbulkan kesan yang menjadi tanda tanya ditengah masyarakat desa Taba Jambu. Pasalnya, dari ribuan hak suara yang ada di desa tersebut, banyak warga tidak mendapatkan undangan untuk memilih.
Seperti diungkapkan Miril, salah satu warga Desa Taba Jambu. Dirinya mempertanyakan, kepada panitia pemungutan suara dan pemerintah desa Taba Jambu. Kenapa dirinya tidak mendapatkan undangan dalam proses pemilihan tersebut, sementara tetangga kiri-kanannya sudah mendapatkan undangan untuk menyalurkan hak suara.
“Assalamualaikum, Izin para pemangku kebijakan desa Taba Jambu. Saya mau bertanya.? Kenapa saya tidak dapat undangan, sedangkan tetangga kiri dan kanan sudah dapat semua. Ada apa gerangan,..? Sedangkan saya di Taba Jambu ini sudah lama juga rasanya.” Ungkapnya
Hal serupa juga dikeluhkan oleh ratusan warga lainnya yang tidak mendapatkan undangan dari pihak penyelenggara pemilihan BPD. Meskipun sudah diumumkan, pemilik hak suara cukup membawa KTP atau KK.
“Katanya kalau pakai KTP atau KK boleh mencoblos. Tapi diatas jam 12, sementara kami yang sudah meluangkan waktu dan ada perjalanan lain. Sudah datang, disuruh menunggu.” Ujar Para Warga




















