Kamera Jurnalis, Bengkulu Tengah – Camat dan 23 Kades desa penyangga Perusahn PT. Riau Agrindo Agung (RAA) membantah memberi persetujuan atas aturan yang dibuat pihak perusahn melarang warga yang memiliki kebun di areal perusahaan melintasi, seperti tertuang dalam surat himbauan Nomor : 589 /RAA/X2024 Tertanggal 18 Oktober 2024.
Dimana pihak perusahaan membuat aturan bahwa petani sawit yang berdampingan atau yang memiliki lahan perkebunan di dalam areal perusahaan PT. RAA dilarang membawa hasil kebun melewati jalan areal PT dan hal tersebut telah disetujui camat hingga kades-kades desa penyangga.
Hal tersebut dibantah keras oleh camat dan 23 kades desa penyangga. Siswandi, SH,.M.H selaku Camat Bang Haji menuturkan, dalam membuat aturan tersebut. Perusahaan PT RAA yang berdomisili di kecamatan Bang Haji tidak pernah melakukan konsultasi ataupun bersurat kepada pihak kecamatan dalam membuat larangan tersebut.
“Terkait larangan yang dibuat PT RAA, saya baru mengetahui dan selam ini tidak ada pihak perusahaan bertanya ataupun konsultasi terlebih dahulu dalam membuat aturan tersebut,” Ungkap Siswandi, SH,.M.H selaku Camat Bang Haji, Minggu 22 Juni 2025
Menegaskan hal tersebut dibuat secar sepihak oleh PT RAA, Siswan juga mengatakan, dirinya tidak perna menyetujui ataupun menandatangani aturan yang di buat PT RAA.
Perusahaan PT RAA yang berdomisili dan berkantor di wilayah Desa Sekayun Mudik Kecamatan Bang Haji, wajib melapor ke pihak terkait seperti pemerintah kecamatan dan pemerintah desa-desa penyangga, hal tersebut dikangkangi oleh pihak perusahaan.
‘’secara prosedural dan birokrasi pimpinan tertinggi di kecamatan itu adalah pemerintah kecamatan jika ada surat atau himbauan maka disampaikan ke pihak kecamatan nanti akan kami teruskan ke pihak Desa,” Tambah Siswandi
Hal serupa juga diungkapkan Enda Saputra kades Batu Beriang kecamatan Pematang Tiga yang merupakan salah satu ketua forum kades desa penyangga PT RAA, bahwa sebanyak 23 kades menolak aturan tersebut. Lantaran surat dari pihak perusahaan tersebut jelas merugikan pribumi dan warga khususnya bagi 3 kecamatan yaitu kecamatan Pematang Tiga, Kecamatan Bang Haji dan Kecamatan Pagar Jati yang sudah puluhan tahun bahkan dari nenek moyang sudah berkebun yang saat ini masuk dalam wilayah perusahaan PT. RAA.
“Kami sangat menolak keras hal tersebut, karena terlalu bayak yang dirugikan. Dan penolakan sudah kami sampaikan ke pada pihak perusahaan, dengan tidak langsung dan tidak mendapatkan persetujuan. Larangan tersebut tida berlaku bagi warga yang memiliki kebun di areal perusahan.” Tegas kades
Sementara saat kamerajurnalis@gmail.com ingin mencoba mewawancarai pihak manager perusahaan PT.RAA enggan berkomentar dan langsung pergi.
Gusyadi




















