Kamera Jurnalis, Bengkulu Tengah – Seorang anak dibawah umur yang baru berusia 15 tahun warga kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkkulu Tengah menjadi korban percobaan rudal paksa yang dilakukukan L-M (49) yang tidak lain merupakan ayah kandung korban.
Dari informasi yang dihimpun kamerajurnalis@gmail.com, Aksi bejat tersebut terjadi pada bulan April 2025 lalu dan langsung dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu Tangah. Atas laporan tersebut, pelaku berhasil diamankan pasa Kamis 8 Mei 2025 malam.
Hal tersebut dibenarkan. Cicik Elparinda selaku Seketaris Desa Kota Titik, bahwa tindakan asusila tersebut telah dilaporkan korban ke pihak desa dan laporan tersebut diteruskan ke Polres Bengkulu Tengah.
“Peristiwa itu terjadi pada bulan kemarin, namun penagkapan tersangka berhasil diringkus pada Kamis Malam,” ujar Cicik Elparinda selaku Seketaris Desa Kota Titik, Sabtu 10 Mei 2025
Ia juga menuturkan, Korban dan pelaku memang tinggal di desa Kota Titik kecamatan Pematang Tiga. Namun untuk status kependudukan, baik korban ataupun pelaku sendiri. Keluarga tersebut masih berKTP desat Talang Panjang kecamatan Bang Haji Bengkulu Tengah.
“Rumah pelaku di desa Kota Titik, tapi KTP dan KK pelaku atau korban masih warga Talang Panjang.” Ungkapnya




















