Kamera Jurnalis, Bengkulu Tengah – Aksi keji yang dilakukan L-M (49) warga kecamatan Pematang Tiga yang mencabuli seorang anak dibawah umur yang baru berusia 15 tahun yang tidak lain merupakan anak kandung pelaku sendiri.
Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak 4 kali di kediamannya sendiri saat istri pelaku sedang tidak ada dirumah.
AKP. Junairi Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah mengatakan, kronologis penagkapan pelaku pencabulan terhadap anak kandung. Pihaknya berhasil mengamankan pelaku di rumah kerabatnya di kecamatan Pagar Jati pada Kamis Malam (08/05/2025)
“Setelah pengejaran beberapa lama, pelaku berhasil diamankan di kecamatan Pagar Jadi.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Benteng, Sabtu 10 Mei 2025
Ia juga menuturkan, laporan pelecehan seksual tersebut dilaporkan pada bulan April lalu, namun pelaku yang langsung kabur dan terus berpindah-pindah lokasi. Membuat pihaknya kesulitan untuk melakukan proses penagkapan.
“Dalam pelariannya pelaku ini terus berpindah-pindah tempat. Bahkan pernah sempat ke Ipuh kabupaten Mukomuko.” Terangnya
Sementara dari pemberitaan kamerajurnalis@gmail.com sebelumnya. Aksi bejat tersebut terjadi pada bulan April 2025 lalu dan langsung dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu Tangah. Atas laporan tersebut, pelaku berhasil diamankan pasa Kamis 8 Mei 2025 malam.
Hal tersebut dibenarkan. Cicik Elparinda selaku Seketaris Desa Kota Titik, bahwa tindakan asusila tersebut telah dilaporkan korban ke pihak desa dan laporan tersebut diteruskan ke Polres Bengkulu Tengah.
“Peristiwa itu terjadi pada bulan kemarin, namun penagkapan tersangka berhasil diringkus pada Kamis Malam,” ujar Cicik Elparinda selaku Seketaris Desa Kota Titik, Sabtu 10 Mei 2025
Ia juga menuturkan, Korban dan pelaku memang tinggal di desa Kota Titik kecamatan Pematang Tiga. Namun untuk status kependudukan, baik korban ataupun pelaku sendiri. Keluarga tersebut masih berKTP desat Talang Panjang kecamatan Bang Haji Bengkulu Tengah.
“Rumah pelaku di desa Kota Titik, tapi KTP dan KK pelaku atau korban masih warga Talang Panjang.” Ungkapnya




















