Kamera Jurnalis, Kepahiang – Kejaksaan Negeri Kepahiang segera melimpahkan berkas perkara tersangka tunggal kasus hilangnya aset lahan GOR Kepahiang, I-D, ke pengadilan. Pihak kejaksaan juga menyatakan siap membuka fakta-fakta baru terkait kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro mengatakan, saat ini berkas perkara I-D sudah siap untuk dilakukan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum.
“Saat ini berkas perkara tersangka I-D telah siap dilakukan pelimpahan tahap II, dan segera kami lanjutkan ke proses persidangan. Kami juga siap membuka fakta-fakta baru keterlibatan pihak lain,” ujar Bagus, Rabu (13/5/2026).
I-D merupakan ASN aktif Pemkab Kepahiang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hilangnya aset lahan GOR. Penyidik sebelumnya telah dua kali memperpanjang masa penahanan tersangka.
Kasus ini bermula dari hilangnya sebagian aset lahan milik Pemda Kepahiang berupa Terminal Tipe B tahun 2008. Awalnya lahan seluas 3.317 meter persegi, namun setelah dilakukan penelusuran, luas riil yang tersisa hanya 3.396 meter persegi setelah dikurangi area pembangunan jalan.
Akibat berkurangnya aset tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp234 juta berdasarkan hasil perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Dalam penyidikan, Kejari Kepahiang telah memeriksa 31 orang saksi yang dinilai mengetahui proses administrasi hingga berkurangnya luasan lahan dalam sertifikat.
Pihak kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tidak menutup kemungkinan pengembangan perkara jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.




















