Kamera Jurnasil, Kaur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu menetapkan 5 orang tersangka terkait proyek pembangunan pasar inpres Bintuhan dengan jumlah anggaran sebesar Rp2,6 miliar tahun anggaran 2022 lalu.
Tim penyidik Kasi Pidsus Bobby Muhammad Ali Akbar SH MH mengatakan, 5 orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut yaitu berinisial A-G sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kaur tahun 2022, P-N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), M-L selaku Direktur CV SYB, S-D selalu peminjaman perusahaan CV SYB dan T-H selaku anggota Pokja.
Kasi pidsus Kejari Kaur menjelaskan, peran tersangka A-G selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah melawan hukum dengan cara meminta tersangka S-D untuk mengerjakan pembangunan pasar inpres Bintuhan dengan komitmen fee 5 persen untuk tersangka A-G.
Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, Bobby juga menjelaskan hasil temuan pekerjaan proyek tersebut. Tim penyidik Kejari Kaur tidak menggunakan material yang sesuai dengan spesifikasi sehingga berdasarkan temuan ahli konstruksi, dinyatakan gagal kontruksi sehingga tidak dapat dimanfaatkan dan dapat merugikan keuangan negara.
“Dari 2 alat bukti yang berhasil diungkap, dan 5 orang ini terbukti mela2an hukum. Kami telah menetapkan 5 orang tersangka terkait pembangunan Pasar Inpres Bintuhan anggaran tahun 2022” ujar Kasi Pidsus Bobby Muhammad Ali Akbar SH MH, Kamis 1 Agustus 2024
Sementara untuk melanjutkan proses penyelidikan 5 orang tersangka akan dititipkan di Rutan Polres Kaur dan Rutan kelas II B Bengkulu Selatan, selama 20 hari kedepan.
“Sejak ditetapkan tersangka maka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan” kata Bobby Muhammad Ali Akbar. (HKJ)




















