Kamera Jurnalis, Kota Bengkulu – Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan terkait tenggelamnya Kapal KM 3 Putra dan menewaskan sebanyak 8 orang korban. Akhirnya Kepolisian tetapkan pemilik sekaligus nahkoda kapal E-S (40) sebagai tersangka.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam menyatakan, penetepan E-S sebagai tersangka. Setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan telah ditemukan cukup bukti.
Kasat juga menegaskan, E-S selaku pemilik kapal ditetapkan sebagai tersangka. E-S tidak mengantongi izin dari pihak yang berwenang untuk pelayaran kapal wisat.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kamis 15 Mei 2025
Sementara dalam perkara tersebut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian kenakan pasal berlapis, Primer Pasal 302 ayat (1) dan ayat (2), Subsidair pasal 117 ayat (2) dan/atau pasal 323 Jo 219 ayat (1) UndangNomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau 359 KUHP terhadap tersangka.
“Terhadap tersangka, kita kenakan pasal kealpaan atau kelalain hingga menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara,” tegasnya




















