Kamera Jurnalis, Kota Bengkulu – Unit Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu beserta Polsek Jajaran gencar meringkus anggota Geng Motor yang kerap meresahkan Masyarakat Kota Bengkulu.
Minggu 29 September 2024 dini hari, petugas berhasil meringkus total 20 orang yang tergolong dalam Anggota Geng Motor ‘Wagana‘ yang bermarkas di Simpang Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasi Humas Polresta Bengkulu, IPTU Endang Sudrajat menyampaikan bahwa penangkapan para pelaku ini setelah Tim melakukan monitoring para geng motor yang kerap berkeliling sambil membawa senjata tajam hingga membuat onar.
Hasilnya kedua puluh orang tersebut berhasil diamankan di berbagai tempat, ada yang di markas, ada yang di rumah masing-masing beserta barang bukti senjata tajam.
Dan rata-rata anggota geng motor yang diamankan tersebut, merupakan pelajar SMA dan SMK di Kota Bengkulu.
“Ya benar, Polresta Bengkulu beserta polsek jajaran berhasil mengamankan para pelaku yang membuat onar dengan membawa senjata tajam yang diduga merupakan anggota geng motor dan saat ini masih diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” Sampai Kasi Humas, IPTU Endang Sudrajat, Senin 30 September 2024.
Atas pebuatannya, para pelaku ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak dengan ancaman penjara 10 tahun.




















