Kamera Jurnalis, Kepahiang – Guna mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari
sampah, Pemkab Kepahiang, Provinsi Bengkulu akan tegas dalam
menerapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2017 tentang
pengelolaan sampah di Kabupaten Kepahiang. Dalam pelaksanaannya, pelaku
yang nekat membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sesuai
dengan aturan daerah yang berlaku.
Namun sebaliknya, bagi siapa pun masyarakat tanpa terkecuali, yang berani
melaporkan aksi para pelaku pembuang sampah secara sembarangan ini,
Pemkab Kepahiang bersedia untuk memberikan hadiah dan bonus kepada si
pelapor.
Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip menuturkan bahwa, lingkungan di
Kabupaten Kepahiang acapkali tercemar lantaran banyaknya oknum-oknum
masyarakat yang nekat membuang sampah secara sembarangan. Jika tidak
segera ditindak, maka para pelaku akan terus melakukan pelanggaran serupa
sehingga membuat lingkungan di Kabupaten Kepahiang semakin kotor dan
bisa saja merugikan masyarakat yang lainnya.
“Ada Perda nya itu, nanti akan kita tegakkan sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Siapapun pelakunya akan kita denda sesuai dengan yang termaktub
di dalam Perda tersebut, bahkan bila perlu, jika ada masyarakat yang berani
melaporkan pelaku saat sedang beraksi, maka kita akan berikan hadiah,” ujar
Wabup.
Menurut Zurdi Nata, sampah merupakan salah satu masalah yang serius di
Kabupaten Kepahiang yang harus ditangani secara bersama-sama. Bukan
cuma pemerintah saja, namun masyarakat juga harus ikut berperan dalam
menjaga lingkungan agar tetap bersih dan juga nyaman. Buruknya lagi
sambung Wabup, bukan cuma merusak lingkungan, sampah bisa saja
menjadi cikal bakal potensi bencana alam seperti banjir.
“Kita sudah siapkan bank sampah, bahkan petugas sampah juga kita sediakan
untuk menjemput sampah-sampah rumah tangga. Tapi kadangkala, masih
ada yang nekat buang sampah ke sungai, ke semak-semak, dan siring, ini
justru malah bisa menimbulkan masalah lain, seperti bencana banjir,”
sambungnya.
Sementara itu dirinya juga akan menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
untuk memasang plang aturan pengelolaan sampah. Dalam plang tersebut,
nantinya akan tercantum Perda pengelolaan sampah, berikut sanksi
administratif dan sanksi lainnya bagi pelaku yang membuang sampah
sembarangan.
“Plang ini sendiri nantinya akan dipasang di setiap titik di penjuru Kabupaten
Kepahiang, mudah-mudahan dengan begitu kesadaran masyarakat akan lebih
meningkat,” demikian Zurdi Nata




















