Pasang iklan disini

Kapolres Benteng Himbau Stop Judi Online

judol

Kamera Jurnalis, Bengkulu Tengah – Maraknya kasus perjudian online yang dilakukan oleh berbagi kalangan masyarakat, AKBP Dedi Wahyudi selaku Kapolres Bengkulu Tengah (Benteng) menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk stop judi online.

Kapolres mengatakan, perjudian online diatur dalam pasal 27 ayat 2 UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE Jo pasal 45 ayat 2 No.19 tahun tahun 2016. Bahwa berdasarkan pasal tersebut pelaku judi online akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 1 M.

“Selain melaku sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, kita juga akan tegas melakukan penindakan tanpa pandang bulu,” ungkap Kapolres Benteng AKBP Dedi Wahyudi, Selasa 6 Agustus 2024

Saat sosialisasi dan memberikan arahan kepada masyarakat, Kapolres Benteng AKBP Dedi Wahyudi selalu menegaskan. Stop berjudi, judi hanya membuatmu terlilit hutang.

” Tidak ada yang kaya dari perjudian, mari stop berjudi sebelum terlambat.” Ujarnya (HKJ)