Kamera Jurnalis, Bengkulu Tengah – Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, pada Jumat 13 September lalu ternyata telah memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan fisik Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu Arief Wirawan membenarkan adanya penerimaan SPDP tersebut.
Dan telah ditetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni 6 orang pihak ketiga dan 4 orang PNS di Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, masing-masing berinisial
1. D-S
2. N-S
3. K-R
4. J-W
5. W-G
6. M-M
7. E-P
8. R-A
9. D-R
10. E-D
“Benar kami sudah menerima 10 SPDP dari Polda Bengkulu, yakni 10 tersangka dan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 tipikor, ” Sampai Ristianti.
Dan tersangka disangkakan pasal Pasal 2 dan pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Meskipun begitu, belum bisa dijabarkan berapa estimasi kerugian yang timbul dari perkara tersebut karena masih tahap spdp awal.
“Kerugian negara belum dapat dijabarkan,karena ini baru pengiriman SPDP tanggal 13 kemarin, masih menunggu tahap 1 nya, ” Tutur Ristianti.
Sementara itu dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu tengah diketahui melakukan pengerjaan kegiatan peningkatan dan pembangunan gedung pusat kesehatan hewan ( Keswan ) dan gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian ( BPP ) tahun anggaran 2022, adapun nilai kontrak dalam kegiatan ini mencapai Rp 3,8 miliar yang terbagi dalam 7 paket kegiatan.
Namun disinyalir adanya penyimpangan anggaran terhadap pembangungan kedua gedung tersebut. Dan pada 23 April 2024, Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bengkulu Tengah ( Benteng ), Penggeledahan guna mengumpulkan barang bukti dilakukan, atas kasus tersebut.











