Pasang iklan disini

DPRD Desak PT RAA Mengkaji Ulang Surat Edaran Yang Merugikan Masyarakat

IMG 20250622 215837 scaled

Kamera Jurnalis, Bengkulu Tengah – Merugikan masyarakat warga desa-desa penyangga perusahn PT Riau Agrindo Agung (RAA) yang ada di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah khususnya para petani yang memiliki lahan di areal kawasan perkebunan PT RAA.

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah meminta perusahaan PT RAA mengkaji kembali surat edaran Nomor : 589/RAA/X/2024 tertanggal 18 Oktober Tahun 2024 kepada Kepala Desa (Kades) desa-desa penyangga, yang mana dalam point satu tertulis menghimbau kepada seluruh petani sawit yang berdampingan langsung dengan lahan atau wilayah operasional perusahaan untuk melintas dilokasi PT Riau Agrindo Agung selambat–lambatnya pada Pukul 18.00 Wib. Mengingat adanya pada aturan SOP di internal Perusahaan dan jam kerja seluruh pekerja yang selesai hingga Pukul 17.00 Wib.

 

Budi Suryantono selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah yang juga merupakan putra daerah dari dapil 3 kecamatan Pematang Tiga,Bang Haji dan Pagar Jati yang juga merupakan kecamatan-kecamatan yang bersentuhan langsung dengan perusahaan PT RAA. Ia meminta pihak perusahaan mengkaji ulang aturan yang diberlakukan untuk petani sawit yang berdampingan dengan Perusahaan PT RAA.

 

‘’Pihak perusahaan tidak boleh merugikan masyarakat selaku petani sawit,’’ cetus Budi Suryantono dengan nada keras saat dikonfirmasi kamerajurnalis@gmail.com pada Senin 23 Juni 2025

 

Budi juga menambahkan, apapun alasannya pihak perusahaan PT RAA tidak boleh mengintimidasi masyarakat dan tidak boleh menghambat petani mengeluarkan hasil panen sawit pribadinya.

 

Budi juga menuturkan, untuk keamanan Perusahaan. Pihak perusahaan PT RAA diminta untuk mengutus Scurity atau pihak keamanan perusahaan mengikuti mobil-mobil warga yang akan memuat sawit warga.

 

‘’Perusahaan itu punya kemanan, silahkan pihak kemanan untuk menjaga ketika warga mengambil hasil panen sawit miliknya. Baik itu siang ataupun malam hari.’’ Ujar Budi

 

Sementara itu, ia juga menegaskan. Warga hingga pemerintah daerah tidak perna protes dan melarang pihak perusahaan melintasi jalan desa atau jalan daerah.

 

“Untuk itu, pihak perusahaan jangan semena–mena dan mengintimidasi masyarakat seperti ini.” Tutu Budi.

 

Gusyadi