Kamera Jurnalis, Bengkulu Tengah – Warga Kecamatan Bang Haji kabupaten Bengkulu Tengah khususnya para petani yang memiliki lahan didalam lingkungan perkebunan PT. Riau Agrindo Agung (RAA) mengelukan tindakan yang dilakukan pihak perusahaan yang melakukan pemortalan jalan dan melarang warga mengangkut hasil pertanian.
Berdasarkan surat edaran no 589/RAA/X tertanggal 18 Oktober 2024 lalu dan dari informasi yang dihimpun kamerajurnalis@gmail.com, pihak perusahaan PT RAA menyurati seluruh Kepala Desa (Kades) di wilayah tersebut dan melarang petani melewati serta memasang portal agar petani tidak dapat melewati akses jalan.
Sementara akses jalan yang merupakan satu-satunya bagi petani tersebut. Merupakan akses utama petani sawit, petani kopi yang sejak dulu telah memiliki kebun di wilayah tersebut.
Apalagi pemasangan portal ini dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan tanpa melibatkan pihak pemerintah kecamatan, pemerintah Desa dan Masyarakat Sekitar. Sebelum perkebunan sawit ini berdiri masyarakat sudah terlebih dahulu disini.
Piwi johandi, menjelaskan pada saat ingin mengambil sawit hasil panen pribadi sangat disayangkan tidak diperbolehkan oleh pihak keamanan PT. RAA dengan alasan demi menjaga kemanan dan ketertiban perusahaan.
‘’sangat disayangkan tindakan pihak perusahaan ini sangat mempersulit masyarakat,” ungkapnya
Lanjut Piwi Johandi, jarak kebun miliknya dari desa cukup lumayan jauh. Jika hasil panen mengendap 2-3 hari belom bisa di angkut ke dari lokasi, dirinya akan mengalami kerugian lantaran buah sawit yang sudah di panen membusuk.
“Ini sangat merugikan kami, apa lagi hasil perkebunan merupakan sumber penghidupan kami dan warga sekitar.” Tegasnya
Gusyadi







