Kamera Jurnalis, Bengkulu Tengah – Diduga tidak taati aturan yang berlaku, pasca keributan antar Kepala Desa (Kades) Kota Titi kecamatan Pematang Tiga kabupaten Bengkulu Tengah dengan Perangkat Desa beberapa waktu lalu.
Dimana Video keributan tersebut sempat viral di Media Sosial (Medsos). Kades langsung merotasi atau mutasi Perangkat Desa yang bersangkutan dari jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi kasi pelayan umum.
Hal tersebut dinilai mengangkangi aturan atau regulasi yang berlaku. Pasalnya dari pengakuan perangkat desa yang dimutasi. Kades melakukan rotasi mutasi tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu.
‘’ya benar sebelumnya saya menjabat sebagai Sekretaris Desa, Lalu tanpa regulasi Jelas saya dimutasi menjadi Kasi Pelayan Umum. Hal ini menjadi pertanyaan saya.’’ Ujar Cicik Elparinda perangkat desa Kota Titik, Sabtu 10 Mei 2025
Ia juag menuturkan, tindakan yang harus diambil oleh Kades setidaknya perangkat desa yang akan dimutasi itu diajak musyawarah dan ditawari terlebih dahulu mau atau tidak menjabat jabatan tersebut. Sebab hakekatnya jabatan diperangkat Desa Itu bersifat statis dan perangkat desa yang dimutasi harus membuat surat pernyataan kesanggupan dimutasi.
“Hanya ada undangan via WA untuk kami.” Tegasnya
Cicik juga mengungkapkan, dalam undangan untuk Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Via Whatsap tersebut. Berbunyi undangan seperti ini
“Besok pada tanggal 5 mei 2025 ada urusan penting yang perlu dibahas, mengingat hal tersebut diatas penting apabila tidak dapat hadir dianggap menyepakati.” Tegasnya
Gusyadi







