Kamera Jurnalis, Kepahiang – Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021-2023 yang diungkapkan tim penyidik Pidana Khusus Kejaksan Negeri (Kejari) Kepahiang dan berhasil menyeret 10 orang tersangka.
Saat ini pihak Kejari Kepahiang tengah melakukan upaya pengembalian Kerugian Negara (KN) yang mencapai Rp37 miliar, sesuai hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, pada perkara korupsi pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Kepahiang, nilai pengembalian ke kas negara masih terbilang minim.
Telah dijatuhi vonis hakim PN Tipikor Bengkulu, sejak 9 Februari 2026 lalu. Sampai berita ini diupdate, ke 10 terpidana korupsi sekretariat DPRD Kepahiang terakhir menyerahkan kerugian negara menjadi Rp5,1 miliar. Ada tambahan pengembalian dari mantan Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan sebesar Rp224 jutaan, mantan Anggota DPRD Kepahiang Rp72 jutaan yang telah dirilis Kejari Kepahiang, 6 Maret lalu.
Sebelumnya, pada 4 September 2025 lalu Kejari Kepahiang telah menerima lebih dulu uang titipan sebesar Rp4,85 miliar ke publik. Uang hasil Tipikor tersebut, sebagai uang titipan dari 10 tersangka yang telah ditetapkan penyidik Kejari Kepahiang sebelumnya.
Artinya, secara keseluruhan ditambah uang titipan penyidik telah mendata KN yang sudah dikembalikan sebagai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp8 miliar dan sudah berada di kas daerah sebelum sidang berlangsung. Total, dalam perkara yang menjadi perhatian luas publik ini baru bisa mengembalikan kerugian negara dikisaran Rp13 miliaran saja.
Atau, belum dari setengah nilai total korupsi sekretariat DPRD Kepahiang TA 2021-2023. Sejauh ini, guna memaksimalkan hasil pengembalian keuangan negara Pidsus Kejari Kepahiang telah menyita sejumlah aset milik para terpidana.
Nantinya, barang berharga milik terpidana sekretariat DPRD Kepahiang ini tentunya akan dilelang dan hasilnya akan menjadi tambahan nilai pengembalian kerugian negara dan diserahkan ke kas negara.
“Ada juga nilai yang bisa menjadi pengembalian kerugian negara tak bisa lagi dikembalikan para terpidana,” terang Kajari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH.
Sebagaimana diketahui, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan nilai kerugian negara mencapai Rp28 miliar (Rp8 miliaran sebagai TGR,red).
BACA JUGA:Harga Emas Antam di Pegadaian 7 Maret 2026 Turun! Berikut Rincian Harga Jual dan Buyback Terbaru
Rincian vonis terhadap para terpidana adalah sebagai berikut:
1. Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Windra Purnawan divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan
2. Mantan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang Andrian Defandra dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar subsidair 2 tahun penjara.
3. Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang, Roland Yudistira, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp7 miliar subsidair 2 tahun penjara.
4. Mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kepahiang Tahun 2022–2023 Didi Rinaldi divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsidair 2 tahun penjara.
BACA JUGA:Kembali Disorot, Menu MBG di Kota Bengkulu Masih Didominasi Karbohidrat dan Minim Lauk
5. Mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kepahiang Tahun 2021, Yusrinaldi divonis 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp7 miliar subsidair 2 tahun penjara.
6. Mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024, RM Johanda, majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp538 juta subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
7. Mantan Anggota DPRD Kepahiang Joko Triono divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp700 juta subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
8. Mantan Anggota DPRD Kepahiang Maryatun dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp72 juta subsidair 1 tahun penjara.
9. Mantan Anggota DPRD Kepahiang Budi Hartono divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp642 juta subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
10. Mantan Anggota DPRD Kepahiang Nanto Usni dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp514 juta subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.




















