Kamera Jurnalis, Kepahiang – Pemerintah Kabupaten Kepahiang menjemput sekaligus menyerahkan kepada pihak keluarga seorang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama Harmizal, warga Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang. Penjemputan dilakukan di Bandara Fatmawati Bengkulu, Minggu (8/3/2026).
Kegiatan penjemputan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang Irwan, SE. Turut mendampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kushadi Cahayadi, S.IP, Kepala Kesbangpol Dendi, Camat Kepahiang Karyo Fauzan, serta Kepala Desa Tebat Monok Zulkarnain.

Setelah tiba di Bandara Fatmawati Bengkulu, korban selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk mendapatkan pendampingan dan pemulihan pasca kejadian yang dialami.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang Irwan, SE mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Menurutnya, banyak kasus TPPO berawal dari iming-iming pekerjaan dengan gaji besar namun tanpa proses yang jelas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar namun tidak melalui prosedur resmi. Pastikan agen penyalur tenaga kerja memiliki izin dari pemerintah serta seluruh dokumen keberangkatan lengkap dan sah,” ujar Irwan.
Ia menegaskan bahwa calon pekerja migran harus memastikan seluruh proses penempatan dilakukan secara legal melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang memiliki izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak menggunakan jalur ilegal atau memanfaatkan paspor wisata untuk bekerja di luar negeri, karena hal tersebut sangat berisiko menjerumuskan seseorang menjadi korban perdagangan orang.
“Jangan pernah menggunakan jalur non-prosedural atau berangkat menggunakan paspor wisata untuk bekerja. Jika ada tawaran yang mencurigakan atau janji proses cepat tanpa kejelasan, segera laporkan kepada Dinas Tenaga Kerja atau aparat penegak hukum,” tegasnya.
Irwan juga mengingatkan masyarakat agar tidak menitipkan paspor atau dokumen penting kepada agen atau pihak yang tidak jelas. Selain itu, calon pekerja harus membaca serta memahami kontrak kerja sebelum menandatanganinya untuk memastikan hak dan kewajiban tertulis secara jelas.
Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja juga terus mendorong sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Edukasi kepada masyarakat sangat penting agar semua pihak memahami risiko dan bahaya TPPO. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, kita berharap kejadian seperti ini dapat dicegah sejak dini,” pungkasnya.



















