Pasang iklan disini

Polisi Tetapkan Mantan Kades dan Bendahara Desa Di Lebong Tersangka Korupsi DD

polres lebong

Kamera Jurnasil, Lebong – Satreskrim Kepolisian Resor Lebong berhasil menahan dua orang tersangka meliputi mantan Kades Pungguk Pedaro ST (54) dan Mantan Kaur Keuangan YD (45).

Keduanya secara bersama diduga melakukan tindak pidana korupsi, dengan menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning tahun anggaran 2022.

Dimana kedua tersangka dalam pelaksanaan APBDes Pungguk Pedaro TA 2022 senilai Rp. 1.2 Miliar diduga dikorupsi atau terdapat kerugian negara mencapai Rp. 804 juta, akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi.

Dikatakan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, melalui Wakapolres Kompol Mulyadi, dalam press rilis Jumat (9/8/2024) pagi, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi DD dengan nilai yang sangat fantastis. Dari hasil audit yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Lebong beberapa waktu lalu, ditemukan dugaan Penyalahgunaan pengelolaan keuangan tahun anggaran 2022 sekitar Rp 804 Juta.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menyerahkan diri ke unit Tipidkor Polres Lebong dengan kooperatif. YD menyerahkan diri pada Senin (15/7/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB, sementara ST menyusul Rabu (17/7/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB,” Ucap Wakapolres

Wakapolres menambahkan, dari hasil penyelidikan panjang yang dilakukan oleh unit Tipidkor Polres Lebong didapati sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh keduanya. Seperti, tidak dibayarkannya penghasilan tetap (Siltap/gaji) perangkat selama 7 bulan.

Kemudian BLT DD tidak disalurkan selama 6 bulan, laporan pertanggungjawaban keuangan desa yang tidak lengkap dan tidak sah, ada juga bangunan fisik irigasi tersier yang gagal konstruksi melebihi batas toleransi yang diizinkan. Selain itu, lanjut Wakapolres memaparkan, ditemukan juga dugaan beberapa belanja fiktif dan perbuatan melawan hukum lainnya.

“Keduanya telah mengakui perbuatannya. Dari pengakuan kedua tersangka uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan membayar hutang. Ada juga yang digunakan untuk foya-foya karaoke di tempat hiburan,” ungkap Wakapolres.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka diancam dengan pasal 2 subsider pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI No 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (HKJ)