Kamera Jurnasil, Kepahiang – Total ada 100 Kepala Desa (Kades) dan ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-kabupaten Kepahiang akan terima S-K perpanjangan masa jabatan.
Setelah berlakunya UU Nomor 3 tahun 2024 pada tanggal 25 April lalu, masa jabatan Kades dan BPD diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode. Hal tersebut membuat 100 Kades dan ratusan anggota BPD dari 105 desa yang ada di Kabupaten Kepahiang juga mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
Iwan Zamzam kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang mengatakan, untuk jadwal pengukuhan masa jabatan Kades dan BPD di Kepahiang akan dilaksanakan setelah pelaksanaan peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 tahun2024 ini.
“Untuk pengukuhan dan pembagian S-K perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD akan kita sesuaikan dengan jadwal Bupati yang kemungkinan akan dilaksanakan kisaran tanggal 18-21 Agustus ini,” ungkap Iwan Zamzam kepala Dinas PMD Kepahiang, Kamis 8 Agustus 2024
Iwan juga menegaskan, pengukuhan dan pemberian S-K perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD akan dilakukan secara serentak oleh kepala daerah.
Namun untuk pembiayaan atau anggaran pengukuhan. Iwan Zamzam kepala Dinas PMD mengatakan tidak ada anggaran yang tersedia dari APBD dan pihaknya bersam seluruh kades telah menyepakati, akan dibebankan ke masing-masing Kades dengan cara sumbangan.
“Untuk anggaran pengukuhan tidak ada, namun kita telah menyepakati akan dibantu oleh masing-masing kades.” Tegasnya (HKJ)




















