Pasang iklan disini

Perpusda Dan Kearsipan Kepahiang Siap Memusnahkan Arsip Tidak Bernilai

IMG 20250310 16083197

Perpusda Dan Kearsipan Kepahiang Siap Memusnahkan Arsip Tidak Bernilai

 

Kamera Jurnalis, Kepahiang – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Kepahiang upayakan penaatan arsip-arsip yang ada di jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kepahiang.

 

Menindaklanjuti persetujuan jadwal retensi arsip Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang dari kepala Arsip Nasional Republik Indonesia bernomor B-BA.02.07/184 1 Desember tahun 2023 lalu.

 

Pemerintah daerah Kabupaten Kepahiang melalui dinas Perpustakaan dan Kearsipan tahun 2025 ini mengupayakan penataan atau pemusnahan kearsipan yang sebelumnya telah diajukan ke pemerintah pusat.

 

Zikrullah Plt Kadis Perputakaan dan Kearsipan Kepahiang mengatakan, pemusnahan arsip sangat penting untuk menciptakan efisiensi pemeliharaan maupun tempat dan sarana prasarana penyimpanan arsip di masing-masing Opd dan nantinya, arsip yang masih dibutuhkan akan ditempatkan di Depo Arsip.

 

“Jadi, jika dokumen arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna telah menumpuk dan ingin dibuang, jangan dijual. Karena prosedurnya adalah dimusnahkan,” kata Plt Kadis Perpus

 

Dia menegaskan pemusnahan arsip dengan cara menjualnya merupakan tindakan yang dilarang, karena sejatinya pengelolaan arsip memiliki aturan yang telah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Selain itu juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009.

 

Ia menegaskan arsip merupakan dokumen-dokumen resmi yang memiliki informasi penting dan bersifat pribadi. Untuk itu, jika tidak dimusnahkan sesui dengan regulasi yang ada terkait arsip yang sudah habis masa retensi. Penyebarannya tidak bisa dipantau dan dikendalikan. Apalagi jika arsip tersebut merupakan dokumen negara, kejadian seperti ini akan melibatkan polisi dan akan dilakukan pengusutan.

 

“Ditakutkan arsip-arsip kadaluarsa yang dijual malah disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.

 

Lebih jauh dia mengatakan, terdapat tahapan-tahapan yang harus dilakukan sebelum arsip benar-benar akan dimusnahkan, beberapa tahapan tersebut diantaranya, pemeriksaan masa retensi arsip, pencatatam informasi arsip meliputi nomor, jenis dokumen, tahun, jumlah, tingkat perkembangan dokumen, dan keterangan informasi arsip.

 

Kemudian pembentukan panitia pemusnahan arsip, penilaian panitia, pelaksanaan pemusnahan, serta pembuatan berita acara pemusnahan arsip. (Miul)