Pasang iklan disini

Ternyata Opsen Pajak Tinggi Capai Hasil Kebijakan Kepemimpinan Lama

IMG 20250516 204407

Kamera Jurnalis, Bengkulu – Sempat menjadi sasaran hujatan masyarakat, terkait opsen pajak 66 persen. Ternyata perlu diketahui, Pemerintah Pusat memberlakukan opsen pajak 66 persen sejak 5 Januari 2025 yang berimbas kepada Gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang baru dilantik 20 Februari 2025.

 

Sementara, berdasarkan Undang-undang dan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut dibuat pada zaman Gubernur Rohidin Mersyah dan Ketua DPRD Ihsan Fajri lah yang menyebabkan kenaikan pajak di Bengkulu tertinggi se Indonesia.

 

Yakni tertuang dalam Perda nomo 7 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

“Kenaikan pajak bukan di zaman Helmi Hasan, ketika Helmi dilantik tidak ada kenaikan pajak. Dan Helmi Hasan belum genap 100 hari menjabat Gubernur Bengkulu,” tegas Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, Jumat (16/5/2025).

 

Teuku menjelaskan, bahwa kenaikan opsen pajak merupakan amanat Undang-undang yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Yakni UU No 1 TH 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD).

 

“Karena ini amanat Undang-undang, Gubernur Helmi tidak bisa merubah Undang-undang tersebut,” ujarnya.