Kamera Jurnalis, Kepahiang – Puluhan pedagang di Terminal Kepahiang. Pada Selasa (15/4/2025) pagi mendatangi DPRD Kepahiang untuk rapat dengar pendapat (RDP).
Lantaran para pedagang ini didukung tidak terima wacana pemerintah daerah Kabupaten Kepahiang untuk melakukan penertiban yang beberapa waktu lalu telah diberikan peringatan secara langsung oleh Bupati Kepahiang Zurdi Nata.
Dugan penolakan yang dilakukan para pedagang tersebut. Para pedagang juga sempat melakukan orasi, sambil membentangkan sejumlah spanduk tuntutan.
Dari pantauan kamerajurnalis@gmail.com, kurang lebih sekitar Pukul 09.30 WIB, perwakilan pedagang akhirnya diterima untuk RDP, bertempat di Ruang Banggar DPRD Kepahiang, yang dipimpin Ketua DPRD Kepahiang, Igor Gregory Dayefiandro bersama unsur pimpinan lain, serta anggota dewan yang lain.
Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang menuturkna, Kedatangan pedagang terminal ini sendiri terkait rencana pemkab untuk mengambilalih Terminal Kepahiang dan revitalisasi Taman Santoso, dan pedagang diminta menertibkan diri serta mengosongkan kios paling lambat 30 April 2025 nanti.
Dalam RDP ini, pedagang menyampaikan beberapa aspirasi, yakni meminta pemerintah mengembalikan agar mereka tetap berjualan di terminal, seperti yang sudah berjalan selama ini.
Kemudian, jika memang harus dipindahkan terakhir pada 30 April 2025 nanti, seperti yang diinstruksikan pemerintah, para pedagang meminta agar disediakan tempat berdagang yang baru.
“Nanti, semua hasil rapat, akan kita sampaikan ke bupati. Kita sampaikan semua,” kata Igor
Sementara mewakili Pemda Kepahiang, dalam RDP ini juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang Hartono, beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda menjelaskan. Penertiban terminal pasar Kepahiang merupakan upaya pemerintah daerah dalam menyelamatkan aset daerah yang selama 10 tahun terakhir diduga mengalami kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang mencapai Rp 2 Miliar lebih.
Ia menegaskan, kurun waktu 10 tahun terakhir Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis sejak tahun 2016 lalu.
“HGB mulai tahun 2005-2016 lalu sebesr Rp 3.500.000 pertahun. Namun sejak masa berlaku HGB hasis, Pemda Kepahiang tidak lagi menerima sewa tersebut.” Jelas Sekda
Sementara dari informasi yang dihimpun, sejak mas HGB hanis. Para pedagang Terminal pasar Kepahiang terus memberikan storan sewa bangunan dengan angka 6 juta rupiah hingga 7 juta rupiah kepada oknum dan membuat Pemda Kepahiang mengalami kebocoran PAD dan membuat daerah merugi hingga miliaran rupiah.
Untuk itu, dalam RDP. Pemda Kepahiang juga mempertanyakan kepada siapa para pedagang memberikan sewa bangunan selam 10 tahun terakhir.?
Namun hal tersebut seolah ditutup-tutupi dan oknum tersebut diduga sengaja dilindungi oleh para pedagang. Lantaran para pedagang enggan menyebut nama oknum yang memungut sewa bangunan milik Pemda Kepahiang tersebut setiap tahunnya.
“HGB itu sampai ke dua kalai, kami tidak pernah mengurusnya pak. Sampai ke tangan kami diantar petugas LLAJ, Kami suda puluan tahun. Tapi soal nama tidak tahu kami pak,” Ungkap Batara Hutajula selaku Koordinator PKL Terminal pasar Kepahiang saat dipertanyakan oknum yang memungut sewa sejak 10 tahun terakhir




















