Kamera Jurnalis, Bengkulu Tengah – Pihak Perusahaan PT. Riau Agrindo Agung (RAA) Membuat aturan sepihak dengan surat himbauan Nomor : 589 /RAA/X2024 Tertanggal 18 Oktober 2024 yang disampaikan kepada seluruh Kepala Desa (Kades), desa Penyangga PT.RAA yang mana dalam point satu tertulis dalam surat tersebut bahwa pihak petani sawit yang berdampingan dengan perusahaan PT. RAA dilarang membawa hasil kebun melewati jalan areal PT.
Selain mendapat penolakan dari warga yang memiliki lahan perkebunan di areal perusahaan, kebijakan ini juga jelas mendapatkan penolakan keras dari 23 Kades desa penyangga. Lantaran pihak desa menilai waktu selesai panen dan cuaca tidak bisa di perkirakan jika hasil panen kelapa sawit petani tidak bisa di angkut dalam waktu 2-3 hari setelah panen ini jelas sangat merugikan pihak petani sawit yang bersentuhan langsung dengan pihak PT. RAA.
Enda Saputra Kades Batu Beriang kecamatan Pematang Tiga Bengkulu Tengah mengatakan, sebanyak 23 orang kades yang wilayahnya bersentuhan langsung dengan perusahaan saat surat itu disampaikan ke masing-masing Kades. Seluruh Kades menolak aturan yang dikeluarkan secar sepihak oleh pihak perusahaan.
“Dulu kami sebanyak 23 kades dari desa penyangga sudah menggelar rapat bersama dan di hadiri secara langsung pihak perusahaan, dimana kami secar tegas menolak aturan yang dibuat pihak perusahaan,” jelas Kades saat dikonfirmasi kamerajurnalis@gmail.com, Minggu 22 Juni 2025
Ia menegaskan, untuk wilayah kecamatan Pematang Tiga. Atas aturan yang di buat secar sepihak oleh pihak perusahaan, pihaknya juga melarang keras pihak perusahaan melewati wilayah desanya dan melakukan pemblokiran akses jalan.
“Kalau untuk wilayah kecamatan Pematang Tiga, kami sudah melakukan pemblokiran jalan dan menolak perusahaan untuk melewati wilayah desa kami.” Tegasnya
Sementara dari pemberitaan sebelumnya, Isman Toni salah satu warga yang dicegat oleh pihak perusahaan PT.RAA menjelaskan dengan adanya aturan yang dibuat perusahaan sangat merugikan petani sawit dimana seharusnya pihak petani bisa menjual Tandan Buah Segar (TBS) yang baru dipanen jika tidak dapat diangkut pada hari panen maka TBS hasil petani akan mengalami penurunan Harga dan kualitas sawit.
‘’sangat di sayangkan kebijakan ini sangat merugikan petani sawit’’ jelas Isman Toni
Isman Toni Juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menemui langsung Pihak Manager Perusahaan PT.RAA dengan meminta dikawal langsung oleh pihak perusahaan PT.RAA ketika mengambil hasil panen sawit petani tapi pihak perusahaan enggan mengakomodir hal tersebut. Dan pihak manager PT.RAA menjelaskan bahwa surat tersebut telah disetujui oleh seluruh Kepala Desa dan Kecamatan Sampai Ke Pemerintah Kabupaten.
Gusyadi
Discussion about this post