Kamera Jurnalis, Bengkulu Tengah – Masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu khususnya masyarakat dari 4 kecamatan desa-desa penyangga perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Riau Agrindo Agung (RAA) yang beroperasi di wilayah kabupaten Bengkulu Tengah, menuntut perusahaan tutup lantaran diduga beroperasi secar ilegal.
Masyarakat menyambut baik keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang mendukung mengusut tuntas PT RAA yang diduga ilegal lantaran tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dan telah menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang signifikan.
Dukungan DPRD ini diharapkan dapat mempercepat proses penutupan perusahaan yang telah meresahkan masyarakat Bengkulu Tengah.
“Kami sangat berterima kasih kepada DPRD yang telah mendengarkan aspirasi kami dan mendukung penutupan PT RAA. Kami berharap keputusan ini dapat segera direalisasikan,” kata Nurhasan selaku perwakilan masyarakat
PT RAA telah menjadi sorotan masyarakat karena aktivitasnya yang diduga ilegal dan telah menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Dengan dukungan DPRD, masyarakat berharap dapat memperoleh lingkungan yang lebih baik dan sehat.
Penutupan PT RAA juga diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk mematuhi peraturan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan. DPRD Bengkulu Tengah diharapkan dapat terus mengawasi dan memastikan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut mematuhi peraturan yang berlaku.
“Belasan tahun perusahaan ini beroperasi, hingga saat ini tidak memiliki HGU dan dampak buruk yang ditimbulkannya sangat luar biasa. Untuk itu, kita meminta DPRD mendesak pemerintah untuk menutup perusahaan ini.” Tegasnya
Gusyadi
Discussion about this post