Kamera Jurnalis, Kepahiang – Diduga Korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 dan 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang pada Rabu 30 April 2025 sekira pukul 14.00 Wib, melakukan penggeledahan Kantor Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi, tidak hanya itu rumah Kepala Desa, Sekretaris dan Bendahara juga turut dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Penggeledahan tersebut, langsung dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar dan didampingi langsung oleh Nanda Hardika Kasi Intel Kejari Kepahiang
Dalam aksi pengledahan tersebut, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di beberapa tempat termasuk rumah Kades, Sekdes dan Bendahara.
Kegiatan pengledahan ini dilakukan, lantaran adanya dugaan kegiatan fiktif dan Mark Up laporan DD tahun 2023, serta pekerjaan tahun 2024 yang tidak selesai dan baru dikerjakan pada bulan Februari 2025 ini.
Nanda Hardika, Kasi Intel Kejari Kepahiang saat dikonfirmasi kamerajurnalis@gmail.com membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik pidsus, yang melaksanakan tugas di Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi.
“Iya benar Kejaksaan Negeri Kepahiang tadi melakukan penggeledahan kantor desa Air Pesi sekitar pukul 14.00 Wib,” ujar Kasi Intel.
Untuk memastikan bahwa berkas-berkas yang diperlukan benar-benar terkumpul, selain melakukan penggeledahan di Kantor Desa, tim penyidik juga mengumpulkan berkas dan data lainnya di rumah pribadi perangkat Desa.
“Penyidik sudah mengamankan beberapa berkas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, terkait besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang.
Sementara dari pengledahan tersebut, Kejaksaan Negeri Kepahiang berhasil mengamankan ratusan berkas untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.




















