Pasang iklan disini

Kejari Akhirnya Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Setwan Kepahiang 

IMG 20250507 17503939

Kanera Jurnalis, Kepahiang – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang, akhirnya tetapkan tiga orang ASN tersangka Tipikor TGR Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Kepahiang.

 

Ketiga tersangka yang saat ini baru ditetapkan yakni R-Y Eks Sekwan 2019-2024, D-R Eks Bendahara 2022-2024 dan Y-N Selaku Eks Bendahara 2021 langsung ditahan oleh penyidik Rabu 7 Mei 2025.

 

Kajari Kepahiang Asvera Primadona SH MH melalui Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar SH mengatakan ketiga tersangka sementara waktu dititipkan di lapas Curup Rejang Lebong selama 20 hari kedepan.

 

“Kita menetapkan tiga tersangka, ketiganya ASN Pemkab Kepahiang. Lebih tepatnya dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang,” tegas Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar.

 

Lebih lanjut Febrianto mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka berdasar barang bukti yang cukup, terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang tahun 2021 – 2023. Dengan perhitungan kerugian negara sementara waktu mencapai Rp 12 miliar.

 

Pantauan di lokasi, ketiga tersangka menggunakan rompi merah langsung digiring kedalam mobil tahanan menuju lapas Curup Rejang Lebong, sekitar pukul 17.20 WIB.

 

Disis lain, Jono Bastian S.H selaku Kuasa Hukum tersangka R-Y yang langsung mendampingi kliennya menuturkan. Terkait perkara yang dihadapi kliennya, pihaknya akan buka-bukaan dan akan berupaya memberikan yang terbaik untuk R-Y.

 

“Penetapan ini, kami baru diberi tahu siang tadi dan kedepan akan kita lakukan upaya pembelaan dan akan kita buka-bukaan nantinya.” Tegasnya