Kamera Jurnalis, Bengkulu Utara – Diduga akibat tidak mau tandatangan surat pengantar nikah masyarakatnya, Kepala desa (Kades) Tanjung Karet kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu utara ditikam warganya sendiri.
Dari peristiwa tersebut, Sarkawi (32) selaku Kades setempat alami luka di bagian depan dada kiri dan punggung sebelah kiri, serta luka sabetan di bagian lengan kiri dan telapak kanan.
Sementara kronologi kasus penikaman atau penganiyaan dengan mengunakan senjata tajam tersebut. Asmadi (52) pelaku penujahan menjelaskan bahwa aksi penganiayaan yang ia lakukan terjadi terhadap korban, lantaran pelaku marah dan kesal terhadap korban.
“Anak saya sudah berulang mendatangi kades untuk meminta tanda tangan, serta cap untuk surat pengantar nikah. Namun, dia tidak mau memberikan dan bahkan mengatakan bukan kepala desa. Kemudian saya sampaikan, masalah pribadi jangan di samakan dengan urusan dinas.” Ungkap pelaku
Lantaran merasa kecewa pelaku dan juga memiliki dendam terhadap korban. Pada saat ketemu korban bersama istrinya hendak pergi melayat menuju desa Sungai Pura menggunakan mobil. Pelaku langsung melancarkan aksinya melakukan penganiyaan terhadap korban.
“Kebetulan ia ingin pergi dan melewati depan rumah, saya langsung kejar dan hadang kendaraan korban menggunakan motor. Begitu korban keluar dari kendaraanya, saya langsung mengeluarkan pisau dari dalam tas yang sebelumnya telah disiapkan dari rumah”. Kata Pelaku
Korban Sarkawi sempat berusaha melarikan diri dari pelaku, namun akhirnya di tusuk oleh pelaku menggunakan pisau di bagian dada kiri, punggung sebelah kiri, serta mengalami luka sabetan di bagian lengan kiri dan telapak kanan.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Eko Munarianto, S.IK., MH saat dikonfirmasi, melalui kanit pidum Ipda Muhammad Rizky Dirgantara mengungkapkan bahwa pelaku atas nama Asmadi (52) yang merupakan warga desa tanjung karet telah di amankan oleh pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara.
“Pelaku telah menyerahkan diri ke Polres Kabupaten Bengkulu Utara, setelah melakukan penganiayaan terhadap kadesnya Sarkawi (32).” Ujarnya
Ia menegaskan, Pelaku penganiyaan tersebut mengakui perbuatanya dengan melukai korban mengunakan sajam berupa pisau. Dimana atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tindak pidana penganiayaan.
Sementara itu, untuk korban sebelumnya sempat langsung dilarikan ke rumah sakit charitas Argamakmur guna mendapatkan perawatan medis. Kemudian di rujuk ke RSUD kota Argamakmur untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut, guna dilakukan operasi luka yang di alami.







