Kepahiang, Kamera Jurnalis – Setelah diterbitkan surat penyelidikan dan telah dilayangkan surat pemanggilan terhadap Seketaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Kepahiang besrta beberapa pejabat lainnya.
Beberapa waktu lalu, tim Kejaksan Negeri Kepahiang lakukan pengledahan kantor DPRD Kabupaten Kepahiang. Dalam pengledahan tersebut langsung dipimpin oleh Kasi Pidsus dan didampingi oleh kasi intel Kejari Kepahiang. Dari pantauan tim Betvnews, seluruh ruangan seketariat dewan Kabupaten Kepahiang.
Dari pemberitaan sebelumnya, Kajari Kepahiang melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang. Surat panggilan tersebut dilayangkan pada Jum’at 7 November 2024 kemarin untuk beberapa orang pejabat berwenang di Sekretariat Dewan (Setwan).
Informasi terhimpun surat panggilan dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) tersebut, salah satunya ditujukan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan), namun belum diketahui secara pasti, tujuan dari pemanggilan sejumlah pejabat Setwan tersebut.
Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika membenarkan adanya pemanggilan sejumlah pejabat Setwan tersebut.
“Iya benar, ada pemanggilan untuk beberapa pejabat Setwan yang dilayangkan pada Jumat kemarin. Tapi untuk kapannya saya belum tahu,” Ungkap Nanda Hardika, Senin 09 Desember 2024
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti jumlah pejabat Setwan yang dipanggil, serta terkait perkara apa mereka akan dimintai keterangan. Sebab, Nanda Mahardika juga belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut, terkait dengan persoalan hukum yang tengah di selidiki oleh Pidsus Kejari Kepahiang.
Adapun perkara dugaan pelanggaran hukum yang sebelumnya sempat mencuat dan menjadi sorotan selama ini yakni soal Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan BPK RI wilayah Bengkulu di Sekretariat Dewan (Setwan) mencapai Rp 11,4 miliar.
Sebelumnya, perkara TGR Setwan memang sudah ditengani Kejari Kepahiang melalui Bidang Datun. Akan tetapi, hingga batas waktu kerja Datun tuntas, TGR tidak kunjungan lunas sehingga Kejari Kepahiangpun mengembalikan SKK atau surat kuasa khusus ke Pemkab Kepahiang.







