Kamera Jurnalis, Bengkulu Tengah – Jika baru-baru ini Perusahaan PT Riau Agrindo Agung (RAA) yang berdomisili di Kabupaten Bengkulu Tengah bergejolak dan membuat masyarakat khususnya warga desa-desa penyangga yang memiliki lahan di areal perusahaan dilarang melintas dengan alasan untuk keamanan perusahaan.
PT RAA, perusahaan yang beroperasi di sektor perkebunan sawit sejak tahun 2008 lalu, telah menimbulkan berbagai dampak buruk bagi warga sekitar.
Dimana PT RAA yang juga diketahui beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, menimbulkan pertanyaan tentang legalitas operasional perusahaan dan beroperasi tanpa mengantongi izin yang jelas.
Dari data dan fakta yang berhasil dirangkum kamerajurnalis@gmail.com terkait berbagi permasalahan PT RAA dan telah menimbulkan dampak buruk bagi warga sekitar. Berikut beberapa berbagi hal yang berhasil dirangkum :

1. Diduga Tidak Memiliki HGU
PT RAA beroperasi tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, menimbulkan pertanyaan tentang legalitas operasional perusahaan. Warga mempertanyakan bagaimana perusahaan dapat beroperasi tanpa izin yang jelas.

2. Dampak Kacang Makuna
Tanaman kacang makuna yang ditanam oleh perusahaan telah merambat ke kebun warga, menyebabkan kerusakan pada tanaman warga. Kacang makuna yang tumbuh liar telah merusak tanaman lain dan mengganggu kegiatan pertanian warga.
3. Tanaman Warga Mati
Tanaman tumbuh milik warga dilaporkan mati akibat adanya kacang makuna yang ditanam oleh perusahaan. Kacang makuna tersebut telah merambat ke tanaman warga dan menyebabkan kematian dan tidak ada ganti rugi dari pihak perusahaan.
4. Kebun Warga Longsor
Aktivitas perusahaan telah menyebabkan beberapa kebun warga di areal perusahaan longsor, menimbulkan kerugian besar bagi warga. Longsor tersebut diduga disebabkan oleh penggalian tanah yang dilakukan oleh perusahaan.
5. Diduga Membuka Galian C
Perusahaan diduga telah membuka galian C tanpa izin yang jelas, menimbulkan kekhawatiran tentang dampak lingkungan. Galian C tersebut diduga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kegiatan warga.
6. Pencemaran Sungai
Daerah Aliran Sungai (DAS) di sekitar perusahaan perkebunan digarap dan ditanami sawit, membahayakan lingkungan dan tidak memperhatikan lingkungan.
7. Akses Jalan Rusak
Akses jalan yang dilalui oleh angkutan buah sawit milik perusahaan dilaporkan rusak, seperti jalan poros dari kecamatan Pondok Kelapa menuju kecamatan Bang Haji yang dibangun Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Tengah mengalami kerusakan yang cukup serius akibat muatan angkutan sawit melebihi tonase menyebabkan kesulitan bagi warga yang melintas.
8. Pemecatan Karyawan Secara Sepihak
Perusahaan dilaporkan telah memecat karyawan secara sepihak, menimbulkan kekhawatiran tentang hak-hak pekerja. Karyawan yang dipecat diduga tidak diberikan kompensasi yang layak.
Atas hal-hal tersebut, Piwi Johandi selaku ketua forum Kepemudaan kecamatan Bang Haji meminta pemerintah untuk menginvestigasi dan mengambil tindakan terhadap PT RAA atas dampak buruk yang ditimbulkan. Mereka juga meminta perusahaan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami warga dan memperbaiki kerusakan yang telah terjadi.
“Berbagi fakta-fakta yang ditimbulkan perusahaan ini, cukup jelas. Untuk itu, kita meminta pemerintah segera mengambil tindakan demi kebaikan masyarakat dan daerah.” Tegas Powi, Selasa 24 Juni 2025
Gusyadi







