Wabup Minta DLH Terapkan Perda No 3 Tahun 2017

IMG 20250210 19453232

Kamera Jurnalis, Kepahiang Guna mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari

sampah, Pemkab Kepahiang, Provinsi Bengkulu akan tegas dalam

menerapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2017 tentang

pengelolaan sampah di Kabupaten Kepahiang. Dalam pelaksanaannya, pelaku

yang nekat membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sesuai

dengan aturan daerah yang berlaku.

 

Namun sebaliknya, bagi siapa pun masyarakat tanpa terkecuali, yang berani

melaporkan aksi para pelaku pembuang sampah secara sembarangan ini,

Pemkab Kepahiang bersedia untuk memberikan hadiah dan bonus kepada si

pelapor.

 

Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip menuturkan bahwa, lingkungan di

Kabupaten Kepahiang acapkali tercemar lantaran banyaknya oknum-oknum

masyarakat yang nekat membuang sampah secara sembarangan. Jika tidak

segera ditindak, maka para pelaku akan terus melakukan pelanggaran serupa

sehingga membuat lingkungan di Kabupaten Kepahiang semakin kotor dan

bisa saja merugikan masyarakat yang lainnya.

 

“Ada Perda nya itu, nanti akan kita tegakkan sesuai dengan peraturan yang

berlaku. Siapapun pelakunya akan kita denda sesuai dengan yang termaktub

di dalam Perda tersebut, bahkan bila perlu, jika ada masyarakat yang berani

melaporkan pelaku saat sedang beraksi, maka kita akan berikan hadiah,” ujar

Wabup.

 

Menurut Zurdi Nata, sampah merupakan salah satu masalah yang serius di

Kabupaten Kepahiang yang harus ditangani secara bersama-sama. Bukan

cuma pemerintah saja, namun masyarakat juga harus ikut berperan dalam

menjaga lingkungan agar tetap bersih dan juga nyaman. Buruknya lagi

sambung Wabup, bukan cuma merusak lingkungan, sampah bisa saja

menjadi cikal bakal potensi bencana alam seperti banjir.

 

“Kita sudah siapkan bank sampah, bahkan petugas sampah juga kita sediakan

untuk menjemput sampah-sampah rumah tangga. Tapi kadangkala, masih

ada yang nekat buang sampah ke sungai, ke semak-semak, dan siring, ini

justru malah bisa menimbulkan masalah lain, seperti bencana banjir,”

sambungnya.

 

Sementara itu dirinya juga akan menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

untuk memasang plang aturan pengelolaan sampah. Dalam plang tersebut,

nantinya akan tercantum Perda pengelolaan sampah, berikut sanksi

administratif dan sanksi lainnya bagi pelaku yang membuang sampah

sembarangan.

 

“Plang ini sendiri nantinya akan dipasang di setiap titik di penjuru Kabupaten

Kepahiang, mudah-mudahan dengan begitu kesadaran masyarakat akan lebih

meningkat,” demikian Zurdi Nata

Exit mobile version