Pilkades Serentak di Kepahiang, SK Kepanitiaan Terbit

IMG 20260727 WA0038

Kamera Jurnalis, Kepahiang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Kepahiang memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Serentak akan digelar tahun 2026 ini. Sebanyak 37 jabatan kepala desa di Kabupaten Kepahiang akan berakhir masa jabatannya dan akan dilakukan pemilihan secara serentak.

 

Saat ini Surat Keputusan atau SK kepanitiaan untuk 37 desa tersebut juga sudah resmi diterbitkan oleh pemerintah daerah.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Kepahiang, Eko Syaputra. Menurutnya, SK kepanitiaan sudah terbit namun belum diserahkan kepada masing-masing panitia. Hal ini dikarenakan masih menunggu jadwal Bupati Kepahiang untuk melakukan rapat pemantapan dan pencanangan Pilkades Serentak.

 

“Ke-37 kepala desa tersebut dijadwalkan akan berakhir pada 16 November 2026 mendatang. Untuk tahapan Pilkades serentak ini setidaknya dijadwalkan akan dilaksanakan pada 15 Mei 2026 mendatang,” ujar Eko.

 

Eko menjelaskan, setelah rapat pemantapan dan pencanangan dilakukan, tahapan selanjutnya akan masuk pada pendaftaran, seleksi administrasi, dan penetapan calon kepala desa.

 

Kemudian dilanjutkan dengan proses pemungutan suara di TPS, penetapan hasil perolehan suara terbanyak, pelaporan hasil, hingga pelantikan yang dijadwalkan akan selesai pada November 2026 mendatang.

 

“Jadi rangkaian tahapan ini sudah kita susun. Setelah SK diserahkan, panitia di 37 desa bisa langsung bekerja sesuai jadwal yang ada,” jelasnya.

 

Lebih lanjut Eko menyampaikan, pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Kepahiang mengacu pada Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 34 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

 

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa kepala desa yang masa jabatannya habis diperbolehkan kembali mencalonkan diri. Selain itu, tidak hanya masyarakat desa setempat, masyarakat dari luar desa juga diperbolehkan mendaftar sebagai calon kepala desa.

 

“Jadi untuk pendaftarannya terbuka. Baik petahana maupun masyarakat umum yang memenuhi syarat bisa ikut serta,” kata Eko.

 

Untuk diketahui, dari 37 desa yang akan menggelar Pilkades serentak, sebanyak 10 desa di antaranya berada di wilayah Kecamatan Ujan Mas.

 

Dengan jumlah desa terbanyak yang menggelar Pilkades ini, DPMD berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar, demokratis, dan menghasilkan pemimpin desa yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat.

Exit mobile version