Kamera Jurnasil, Kepahiang – K-R (35) Warga Kepahiang yang dalam kesehariannya bekerja sebagai seorang juru parkir di depan Tugu Kopi Kepahiang, terpaksa diamankan oleh tim Elang Jupi unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang atas kasus pencabulan anak dibawah umur.
Tersangka yang juga merupakan residivis kasus kekerasan yang bebas pada tahun 2020 lalu kembali berulah dengan kasus yang berbeda yaitu kasus pelecehan atau pencabulan anak dibawah umur yang masih berusia 14 tahun dan masih duduk dibangku sekolah.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan, kronologis pelecehan yang dilakukan tersangka K-R terhadap Bunga (nama samaran) yang masih berusia 14 tahun. Beberapa waktu lalu, korban hendak mendatangi salah satu konter HP untuk memperbaiki HP. Tiba-tiba disambangi pelaku dan mengiming-imingi korban dengan uang Rp.50.000 untuk biaya servis HP dengan syarat, korban menemani pelaku ke salah satu tempat.
Tidak curiga dengan nafsu bejat tersangka, korban menuruti permintaan tersangka.
Namun saat tiba di tempat sepi, korban langsung dilecehkan dengan cara meremas payudara korban.
“Tidak terima dirinya dilecehkan, korban langsung melawan dan berhasil melarikan diri dan bertemu dengan 3 orang saksi,” ungkap Kasat AKP Sujud Alif Yulamlam, Sabtu 9 Agustus 2024
Kasat juga menegaskan, atas kejadian tersebut. Pihak keluarga korban langsung membuat laporan ke Polres Kepahiang untuk segera ditindaklanjuti.
“Setelah kita menerima laporan, tim unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang juga seorang residivis kasus kekerasan beberapa tahun lalu.” Tegasnya (HKJ)
