Kamera Jurnalis, Kepahiang – Eks Sekwan DPRD Kepahiang yang kini jadi tersangka, Roland Yudhistira mengatakan siap menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Hal itu ditegaskan Penasehat Hukum (PH) Roland Yudhistira, Joni Bastian saat melakukan koferensi pers pada Rabu (7/5/2025 malam).
Menurut Joni, setelah ditetapkan tersangka. Kliennya mengajukan menjadi JC dan siap untuk buka-bukaan, siapa-siapa saja, serta kemana saja aliran dana korupsi ini.
“Jadi, klien kami siap membantu untuk membuat terang kasus ini,” kata Joni Bastian
Kliennya, kata Joni, juga sempat menyinggung bahwa aliran dana ini juga mengalir ke beberapa orang anggota, termasuk pimpinan DPRD saat itu.
Joni juga membantah jika kliennya melakukan korupsi dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 11,4 miliar, sesuai perhitungan BPK.
Dikatakan Joni, dari Rp 11,4 miliar yang jadi temuan BPK, anggaran yang dicairkan kliennya di sekretariat selaku sekwan hanya Rp 3 miliar. Sisanya merupakan pencairan untuk anggota dewan dan pimpinan.
“Dan dari Rp 3 miliar ini, Rp 1 miliar sudah dikembalikan, dicicil oleh klien kami. Berarti tinggal sisa Rp 2 miliar lagi,” ujar dia.
Menurut Joni, hal ini perlu diluruskan, agar masyarakat tidak salah pengertian, seolah seluruh dana ini dinikmati sendiri oleh kliennya.
Sebelumnnya, eks Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang, Roland Yudhistira beserta dua orang eks bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Kepahiang.
