Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu, Kamera Jurnalis menjadikan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers sebagai acuan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di media siber.
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Ketentuan pada poin 2 dapat dikecualikan dengan syarat:
a. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.
b. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten.
c. Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai.
d. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
- Setelah memuat berita sesuai dengan ketentuan pada poin 3, media wajib meneruskan upaya verifikasi. Setelah verifikasi diperoleh, hasil verifikasi dicantumkan dalam berita pemutakhiran (update) dengan memberikan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Kamera Jurnalis mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Setiap pengguna yang diberikan fasilitas untuk mempublikasikan Isi Buatan Pengguna wajib mematuhi ketentuan yang berlaku di Kamera Jurnalis.
- Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan tidak boleh:
a. Memuat isi bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
b. Memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
c. Memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- Kamera Jurnalis memiliki kewenangan untuk mengedit, menyunting, atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan ketentuan tersebut.
- Kamera Jurnalis menyediakan mekanisme pengaduan terhadap Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan.
- Kamera Jurnalis akan menyunting, menghapus, atau melakukan tindakan koreksi terhadap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan terbukti melanggar ketentuan, sesegera mungkin dan secara proporsional, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
- Kamera Jurnalis akan melakukan penanganan terhadap laporan Isi Buatan Pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi, dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberikan hak jawab.
- Pada setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
- Apabila suatu berita Kamera Jurnalis disebarluaskan oleh media siber lain, maka:
a. Tanggung jawab Kamera Jurnalis terbatas pada berita yang dipublikasikan di Kamera Jurnalis atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya.
b. Koreksi berita yang dilakukan oleh Kamera Jurnalis juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari Kamera Jurnalis.
c. Media yang menyebarluaskan berita dari Kamera Jurnalis bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku atas berita yang dipublikasikannya.
- Pelaksanaan hak jawab dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
5. Pencabutan Berita
- Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali berkaitan dengan masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
- Apabila berita yang telah dicabut dikutip atau disebarluaskan oleh media siber lain, Kamera Jurnalis dapat meminta media tersebut mengikuti pencabutan berita dari media asal.
- Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
- Kamera Jurnalis membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
- Setiap berita, artikel, atau konten yang merupakan iklan dan atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti “Advertorial”, “Iklan”, “Ads”, “Sponsored”, atau keterangan lain yang menjelaskan bahwa konten tersebut merupakan iklan atau konten berbayar.
7. Hak Cipta
Kamera Jurnalis menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap penggunaan foto, video, tulisan, grafis, atau materi lainnya yang memiliki hak cipta dilakukan dengan memperhatikan hak dan kepentingan pemegang hak cipta.
8. Pencantuman Pedoman
Kamera Jurnalis mencantumkan Pedoman Media Siber ini secara terang dan jelas pada website Kamera Jurnalis agar dapat diketahui dan diakses oleh masyarakat.
Pedoman ini menjadi salah satu acuan dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik dan pengelolaan konten di Kamera Jurnalis.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Media Siber ini diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Pers dan ketentuan Dewan Pers.
10. Penutup
Pedoman Media Siber ini disusun sebagai bentuk komitmen Kamera Jurnalis untuk menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, akurat, berimbang, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.
Pedoman ini dapat diperbarui apabila terdapat perubahan peraturan, kebijakan Dewan Pers, atau kebutuhan pengelolaan media siber.
Kamera Jurnalis
Bengkulu Tengah
Website: kamerajurnalis.com
Email: kamerajurnalis@gmail.com
Ditetapkan: 10 Agustus 2026