Kasus Gita Fitri Ramadani Segera P21, Hasil Autopsi Akan Dibuka di Pengadilan

IMG 20260515 WA0018

Kamera Jurnalis, Kepahiang – Misteri kasus kematian Gita Fitri Ramadani memasuki tahap akhir penyidikan. Selasa depan, tim penyidik Satreskrim Polres Kepahiang bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepahiang akan menggelar proses P21.

 

Perkara kematian Gita Fitri Ramadani, 25 tahun, warga Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, yang diduga meninggal akibat tersengat listrik, sebelumnya sempat dikembalikan ke penyidik melalui proses P19. Kini berkas perkara dinyatakan sudah lengkap.

 

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepahiang, Rizka Ari Kholifatur Rohman, menjelaskan sebelumnya pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik terkait penambahan pasal maupun bukti-bukti baru yang perlu dilengkapi.

 

“Sebelumnya JPU sudah berkoordinasi dengan penyidik kepolisian terkait penambahan pasal ataupun bukti-bukti baru dalam berkas perkara yang masih perlu dilengkapi. Saat ini telah dilengkapi,” kata Rizka.

 

Ia memastikan, berdasarkan jadwal yang telah ditentukan, pada Selasa depan kejaksaan akan menggelar proses P21 bersama tim penyidik Satreskrim Polres Kepahiang.

 

Dalam kasus ini, tersangka M-K, 57 tahun, warga Desa Embong Ijuk, telah ditetapkan sebagai tersangka. Korban meninggal dunia di kebun pepaya milik tersangka yang diduga akibat sengatan listrik. M-K dijerat dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

 

Hasil autopsi dan seluruh bukti yang telah dilengkapi rencananya akan dibuka dalam proses persidangan di pengadilan.

Exit mobile version