Kamera Jurnasil, Kepahiang – Bertempat di ruang vikon Mako Polres Kepahiang, Jumat (2/8) Siang. Satnarkoba Polres Kepahiang gelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Satnarkoba Polres Kepahiang berhasil mengamankan tersangka berinisial L-R (23) warga Kota Bengkulu yang merupakan seorang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan hidup diamankan di japan lintas Pagar Alam – Kepahiang, tepatnya di desa Muara Langkap kecamatan Bermani Ilir dengan barang bukti berupa satu kantong asoi ganja dengan berat 300,71 gram.
“Tersang pertama berhasil kita manakah sat melakukan operasi pada tanggal 18 Juli 2024 kemari. Dimana saat kita melakukan operasi bersama polsek Bermani Ilir, mendapati seseorang dengan gelagat yang berbeda. Setelah dilakukan pemeriksaan, kita mendapati narkotika jenis ganja didalam tas yang ia kenakan,” ungkap Iptu Joko Susanto Kasat Resnarkoba Polres Kepahiang, Jumat 2 Agustus 2024
Sementara untuk satu orang tersangka berinisial A-T (27) warga Kota Bengkulu dan merupakan seorang kontraktor berhasil diamankan setelah satnarkoba melakukan pemeriksaan atas tersangka L-R yang ingin menjual narkoba jenis ganja tersebut kepada A-T.
“Hasil pengembangan, tersangka A-T kita qmankan saat hendak melakukan transaksi pembelian dengan tersangka L-R di walah satu resto di Kota Bengkulu.” Tamba Kasat
Kasat juga menegaskan, tersangka L-R dan A-T dikenakan undang-undang penyebaran dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 20 tahun kurungan. (HKJ)
