Yayasan Pupa Bengkulu Soroti Kasus Asusila di Pematang Tiga

IMG 20250511 WA0028

Kamera Jurnalis, Bengkulu Tengah – Yayasan Pupa (Pusat Pendidikan Untuk Perempuan dan Anak) Bengkulu turut menyoroti kasus asuli pelecehan seksual yang dilakukan ayah kandung di kecamatan Pematang Tiga kabupaten Bengkulu Tengah.

 

Ketua Yayasan Pupa Bengkulu, Susi Handayani mengutuk keras atas tindakan bejat yang dilakukan oleh Pelaku sebagai seorang ayah apalagi ayah kandung seharusnya melindungi anaknya. Namun melakukan tindakan pelecahan seksual pada anaknya yang baru berusia 15 tahun di kabupaten Bengkulu Tengah.

 

“Kita turut perihatin terhadap peristiwa tercela tersebut dan kami siap melakukan pendamping terhadap korban,” Ujarnya

 

ia juga menegaskan, proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada termasuk menerapkan UU kekerasan seksual, UU perlindungan anak maksimal hukuman 15 tahun Penjara.

 

Susi juga menambahkan bahwa perbuatan tercela tersebut, pihaknya sangat mengutuk hal tersebut dan berharap hukuman terhadap pelaku harus ditambah dari hukuman maksimal dan mendapatkan hukuman 20 tahun penjara lebih.

 

Susi, juga perihatin terhadap kondisi anak dan keluarga saat ini, yang juga sering menimbulkan konflik–konflik di pihak keluarga yang akan menambah penderitaan korban.

 

“Untuk perlindungan bagi korban, seharusnya mulai dari aparat Desa dan masyarakat setempat.” Tegasnya

 

Selanjutnya ketua yayasan pupa susi handayani, harus memastikan pendampingan dan kami mendorong keterlibatan lembaga lembaga layanan yang ada di kabupaten bengkulu tengah atau provinsi Bengkulu dan untuk memastikan korban mendapatkan hak hak korban, hak psikologi mohon bisa di dampingi dan mendapatkan konseling, kemudian hak pendidikan jangan sampai korban terhenti pendidikannya, hak perlindungan dan hak jangan sampai kejadian ini terulang lagi.

 

Terakhir susi juga menuturkan untuk pelaku semoga mendapatkan ganjaran yang setimpal.

Gusyadi

Exit mobile version